jump to navigation

Dari Bali ke Mahkamah Konstitusi Januari 7, 2009

Posted by bulanbugilbulat in hotnews.
trackback

Gugatan UU Pornografi Masih Kekurangan Saksi

 

edit-sriRencana Komponen Rakyat Bali (KRB) untuk segera mengajukan gugatan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi terpaksa tertunda. Pasalnya, mereka masih membutuhkan tambahan 17 saksi ahli sesuai dengan bidang profesi yang dinilai mengalami pelanggaran hak konstitusi karena adanya UU itu.

 

Koordinator KRB Gusti Ngurah Harta menyatakan, sampai saat ini mereka baru bisa menyiapkan 3 saksi ahli yakni Prof.Dr I Made Bandem dari kalangan budayawan, mantan hakim MK Dewa Gde Palguna dan seorang   pakar hukum adat. “Awalnya kita anggap sudah cukup tetapi kemudian ada informasi semua profesi yang disebut telah dirugikan harus terwakili,” ujarnya Selasa (6/1). Akhirnya, rencana pengajuan pada Rabu (7/1) harus ditunda dan ditargetkan pada Kamis (15/1) nanti.

 

Adapun bidang profesi yang belum terwakili adalah dari kalangan perupa, penyanyi, kartunis, pedalangan, penari dan berbagai cabang kesenian lainnya. Ngurah Harta optimis, pihaknya tidak akan mengalami kesulitan karena dukungan masyarakat bali cukup merata. Awalnya, mereka hanya menunjuk 3 saksi ahli karena perhitungan efisiensi saja.

 

Mengenai masalah pendanaan, menurutnya, masih berasal dai iuran gotong-royong pendukung KRB. Namun dia berharapa, Gubernur Bali Made Mangku Pastika  juga akan memberikan bantuan meski hanya dalam kapasitas perseorangan. Sejauh ini, sikap Pemda Bali dan DPRD Bali dianggap masih sejalan dengan penolakan terhadap KRB. Yakni dengan pernyataan bahwa masyarakat Bali tidak mampu melaksanakan UU itu.

 

Materi Judicial Review terutama terarah pada pelangaran  pasal UUD 1945 yang telah direvisi  yang menjamin kebebasan berekpresi, kebebasan individu dan kebebasan melaksanakan adat istiadat dan budaya. Masyarakat Bali juga menolak adanya diskriminasi dalam penerapan UU. ROFIQI HASAN

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.