Menuju One Island Management Januari 11, 2009
Posted by bulanbugilbulat in hotnews.trackback
Gubernur Ambil Alih Sumbangan Pajak
Hotel Restoran
DENPASAR- Untuk menghindari konflik dan ketimpangan
antar kabupaten dan kota di Bali, Pemerintah Daerah
(Pemda) Bali mengambil alih pembagian sumbangan Pajak
Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten Badung dan
Denpasar. Sebelumnya, sumbangan itu diserahkan
langsung kepada 6 kabupaten lain di Bali.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi yang
dipimpin Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan
dihadiri Bupati Gianyar Tokorda Sukawati, Bupati
Bangli Nengah Arnawa, Bupati Badung AA Gde Agung,
Wakil Walikota Denpasar Gusti Ngurah Jayanegara dan
perwakilan dari 4 kabupaten lainnya, Jum’at (10/1).
“Ini adalah wujud konsep One Island Management,” sebut
Pastika.
Penerapannya akan dimulai pada tahun 2009 karena
sumbangan PHR pada 2008 telah terlanjur dibagikan.
Mengenai jumlahnya, jelas dia, ditetapkan adalah
sebesar 22 % dari total PHR Badung dan 10 % dari PHR
Denpasar. Sedang penerimanya adalah 6 kabupaten yakni
Tabanan, Jembrana, Singaraja, Bangli, Klungkung dan
Karangasem. Kabupaten Gianyar tidak berhak atas
sumbangan itu karena dianggap sudah cukupmaju
pariwisatanya meski belum dapat memberi sumbangan
kepada daerah lain.
Dari sumbangan Badung dan Denpasar itu, Pemda propinsi
Bali akan mendapat alokasi sebesar 20 % yang akan
digunakan sebagi dana promosi dan pembiayaan
pengamanan Bali. Sisanya, 30 % akan dibagi rata untuk
6 kabupaten sedang 50%-nya lagi akan dibagi secara
proporsional. Yakni dengan melihat tingkat PHR di
kabupaten itu sendiri, jumlah obyek wisata yang perlu
dirawat, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan
tingkat Produk Domestik Bruto (PDRB). Dengan
pertimbangan itu, menurut Pastika, pembagian PHR akan
menjadi lebih adil dan proporsional.
Sebelum pola ini diterapkan, sejak tahun 2003, PHR
diberikan langsung oleh Badung dan Denpasar kepada 6
kabupaten tanpa memberikan jatah sedikitpun ke
Provinsi bali. Setiap tahun selalu terjadi perdebatan
mengenai besarannya, sementara pihak Badung dan
Denpasar merasa dana itu tidak digunakan sesuai
tujuanya. Dalam kesepakatan yang baru, propinsi diberi
kewenangan untuk melakukan pengawasan alokasi dana
itu. “Semuanya transparan mulai dari pembagian sampai
penerapannya,” sebut Pastika.
Nominal sumbangan PHR sendiri selalu berubah-ubah
setiap tahunnnya sesuai dengan jumlah PHR yang
dikumpulkan. Pada 2007 misalnya, jumlah PHR Badung
mencapai angka Rp 410 milyar dengan sumbangan
mencapai Rp 90,2 milyar. Adapun Denpasar pada tahun
2007 mampu mengumpulkan PHR sebesar Rp 54,5 milyar dan
harus membagikan sekitar Rp 5,45 milyar.
Wakil Ketua DPRD Bali IBG Surjatmadja menyebut,
kesepakatan itu menguntungkan semua pihak di Bali.
Pihak penerima sumbangan akan memperoleh dana sesuai
dengan proporsi dan potensinya, sedang pemberi
sumbangan mendapat jaminan adanya penggunaan dana
secara tepat. “Dulu PHR sering digunakan kurang tepat.
Misalnya, bukan untuk memperbaiki obyek wisata tapi
malah untuk membeli mobil pejabat,”jelas mantan Ketua
DPRD Badung itu.ROFIQI HASAN
Hotel Restoran
Komentar»
No comments yet — be the first.